Oleh HUMPHREY R. DJEMAT, SH., LLM.
Jika merasa dirugikan, masyarakat berhak menggugat dokter yang menanganinya ke pengadilan karena telah menjadi korban dari tindakan malapraktik. Akan tetapi, mengapa dari sejumlah kasus yang sampai ke proses pengadilan banyak gugatan yang ditolak hakim? Kalau begitu, benarkah profesi dokter seharusnya bebas dari jeratan hukum pidana atau perdata dan tidak bisa diadili dengan sistem peradilan umum?Terkait dengan itu, akhir-akhir ini marak terjadi kasus dugaan malapraktik medik (medical malpractice) atau kelalaian medik di Indonesia yang ditandai gugatan pasien yang menjadi korban dari malapraktik atau kelalaian dokter yang menanganinya dulu.Selaras dengan fenomena menguatnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia, DPR RI (Komisi VII) dan Pemerintah (Depkes RI) hampir menyelesaikan tahap final pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran (RUU-PK). Tak ayal, kalangan dokter menyambut dengan penuh antusias mengingat UU PK merupakan payung hukum yang akan melindungi mereka dalam menjalankan profesinya. Dari aspek kepentingan masyarakat luas, kehadiran UU PK telah membersitkan harapan besar bahwa kepentingan mereka sebagai konsumen jasa medis bisa terakomodasi.Lepas dari itu, ada pertanyaan yang pantas kita ketengahkan, sejauh mana UU PK telah mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi ”korban” dari malapraktik atau kelalaian medis yang dilakukan oknum dokter.Peradilan Khusus?Sangat relevan dengan pertanyaan itu, muncul pandangan bernada miring terhadap materi RUU yang meliputi 182 pasal itu karena dinilai lebih bersifat melindungi profesi dokter dan cenderung tidak mencerminkan keberpihakan organisasi profesi ini pada kepentingan publik. Sekadar menunjuk contoh konkret, RUU inisiatif DPR RI yang mulai dibahas sekitar awal Februari 2004 lalu itu mengamanatkan pembentukan lembaga peradilan khusus—Peradilan Disiplin bagi Profesi Tenaga Medis—yang akan bertugas menangani berbagai sengketa dugaan malapraktik dokter.Argumen yang dipakai sebagai justifikasi keberadaan peradilan khusus profesi dokter, banyak istilah dan prosedur teknis kedokteran yang tidak mudah dipahami masyarakat awam. Begitu pun halnya dengan peradilan umum tidak akan mampu untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur pelayanan medik. Polemik pun berkembang soal peradilan khusus (ad hoc) ini. Berbagai pihak menilai ada sebentuk ketakutan psikologis pada kalangan profesional dokter bahwa dia akan diadili seperti seorang kriminal dan karenanya didesak agar dibentuk peradilan khusus di luar sistem peradilan umum yang berlaku di Tanah Air. Sebaliknya, pihak yang lain mengingatkan bahwa ketakutan semacam itu tak perlu muncul seandainya dokter memiliki standar profesi kedokteran dan standar pelayanan medik yang bisa dijadikan rujukannya dalam menjalankan profesinya. Dengan tema dan semangat yang nyaris serupa, dalam draf RUU-PK sandingannya, Pemerintah (Depkes) mengusulkan pembentukan Komite Disiplin Dokter (KDD) sebagai pengganti Peradilan Disiplin bagi Profesi Tenaga Medis yang diusulkan DPR RI.Tapi, baik PDPTM maupun KDD dinilai ”setali tiga uang”. Sama-sama lebih kental dengan aroma perlindungan terhadap profesi dokter ketimbang kepentingan pasien. Simpul kritik dari konsep PDPTM dan KDD adalah keraguan terhadap kepastian hukum pada keputusan yang akan dihasilkan nanti. Solidaritas korps (esprit de corps) seprofesi dikhawatirkan akan lebih mendasari keputusan dan menyubordinasi upaya penegakan disiplin profesi dokter. Yang dominan menangani kasus adalah rekan sejawat sendiri.Konon, dalam sejarah praktik penegakan disiplin profesi kedokteran di Indonesia, baru satu dokter yang dikenakan sanksi administratif (izin praktik dicabut) sebagai penindakan terhadap malapraktik yang dilakukannya. Tak cuma itu, KDD identik dengan ketertutupan. Mulai dari proses pemeriksaan hingga ke tahap pembacaan putusan semuanya dilaksanakan dalam sidang yang bersifat tertutup untuk publik luas. Pada titik inilah mencuat keraguan akan independensi dan objektivitas dari KDD, terutama dari sudut pandang adanya jaminan perlindungan memadai bagi pasien yang mengajukan gugatan.Bagaimana dengan sanksi yang diterapkan KDD? Relatif ringan. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin praktik maksimal satu tahun lamanya.Ada yang menarik dari KDD. Apabila tidak puas dengan keputusan KDD, pihak penggugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan ke pengadilan umum. Persoalannya, seberapa besar wewenang peradilan umum dalam mengoreksi putusan KDD sebab secara yuridis kedua institusi itu tidak memiliki hubungan hirarki dalam sistem hukum acara peradilan di negara kita. Kepastian Hukum Betapapun sangat disadari bahwa dokter adalah profesi nan mulia sebab berkaitan langsung dengan hidup-matinya orang lain. Pada prinsipnya, tidak akan ada seorang pun dokter yang secara sengaja atau punya niat bertindak kriminal. Hanya saja, sudah sepatutnya publik mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam setiap relasinya dengan profesi dokter. Konkretnya, manakala merasa dirugikan akibat pelanggaran disiplin dari dokter, publik berhak membela hak-haknya dan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dideritanya. Di negeri hukum ini, tidak ada seorangpun yang kebal dari hukum, tak terkecuali profesi dokter. Entah itu karena kelalaian ataukah kesalahan tak disengaja, apalagi pelanggaran prosedur, disiplin, dan standar profesi yang menyebabkan kerugian pada pasien, setiap dokter pelakunya pantas diadili oleh pengadilan umum.Terakhir, kita sambut kehadiran UU PK, dengan dua catatan: (1) dokter tidak boleh tidak memiliki tanggung jawab hukum profesinya dan (2) masyarakat sebagai konsumen jasa medik juga diberikan jaminan perlindungan hukum. Semangat kepastian hukum seperti ini yang kita dambakan hadir di negeri ini.
***Penulis adalah Praktisi Hukum dan Ketua AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) DKI Jakarta
0 komentar:
Poskan Komentar